DPR Diminta Jangan Curi Kesempatan

Hairansyah
Hairansyah
Gemapos.ID (Jakarta) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta DPR tidak mencuri kesempatan membahas Rancangan Undang-undang (RUU) pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019/Covid-19 (Virus Korona). Karena, masyarakat sulit memantau proses pembahasan RUU pada masa tersebut. “Harusnya ditunda dulu sampai menunggu situasi yang kondusif bagaimana masyarakat bisa berpartisipasi di dalamnya,” kata Wakil Ketua Komnas HAM Hairansyah melalui konferensi pers virtual yang digelar Komnas HAM pada Selasa (9/6/2020) Contohnya, pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dalam undang-undang yang baru disahkan itu, masyarakat yang hendak menyampaikan pendapatnya dalam suatu permasalahan pertambangan di daerahnya bisa dikenakan delik pidana. “Ketentuan tersebut telah melanggar HAM khususnya dalam bentuk penyampaian pendapat yang dijamin dalam konstitusi,” ujarnya. Undang-undang yang disahkan tanpa keikutsertaan publik seperti UU Minerba yang rawan dijadikan alat kriminalisasi oleh penegak hukum. Jadi di satu sisi hukum bisa untuk melindungi HAM, di sisi lain bisa digunakan untuk melanggar HAM yang lain. (mam)