DPR Didesak Sahkan RUU PDP Lindungi Kebocoran Data ASN

Tjahjo Kumolo
Tjahjo Kumolo
Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) meminta pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Langkah ini guna menjamin data masyarakat, khususnya aparatur sipil negara (ASN) agar tidak dirugikan atas kebocoran data BPJS Kesehatan. "Penegak hukum masih kesulitan mengenakan sanksi pidana yang tegas terhadap pelaku peretasan dan pembocoran data akibat berpedoman UU No.19/2016 tentang ITE Pasal 26 ayat (1)," kata Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo pada Minggu (23/5/2021). Pasal 26 UU ITE hanya mengatur penggunaan setiap informasi dan data pribadi seseorang melalui media elektronik harus mendapat persetujuan dari pemilik data. Kemudian, ini diatur dalam Permenkominfo No.20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Pasal 36 Permenkominfo menyebutkan pihak yang menyebarluaskan data pribadi dikenakan sanksi berupa peringatan lisan, tertulis, penghentian kegiatan, atau pengumuman di situs online. Menyoal kebocoran data 279 juta pengguna layanan BPJS Kesehatan, ujar Tjahjo, mendukung Kementerian Kominfo mengusut tuntas kasus tersebut. “Kami mendukung Kemkominfo untuk mengusut tuntas kejadian kebocoran data WNI (warga negara Indonesia, Red) ini. Saya yakin data-data yang dimiliki ASN juga termasuk di dalamnya,” tuturnya. Kebocoran itu jadi perhatian hampir semua ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Kementerian Kominfo menyebutkan hasil pemeriksaan awal menunjukkan data yang bocor itu diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan. “Hal tersebut didasarkan pada data Noka (Nomor Kartu), Kode Kantor, Data Keluarga/Data Tanggungan, dan status Pembayaran yang identik dengan data BPJS Kesehatan,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi pada Jumat, 21 Mei 2021. Walaupun demikian, pemeriksaan terhadap data bocor masih berlangsung sampai sekarang. BPJS Kesehatan telah membentuk tim investigasi gabungan bersama BSSN, Kemkominfo, dan Telkom untuk memeriksa secara rinci.