DPR Bantah Omnibus Law Setebal 1.032 Halaman

Azis Syamsuddin
Azis Syamsuddin
Gemapos.ID (Jakarta) - Pimpinan DPR berkilah Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja hanya memuat 488 halaman.  Apabila, ini ditambah penjelasan menjadi 812 halaman. "Saya telepon Pak Sekjen, kenapa sudah keluar 1.032 halaman (1.035 halaman). Pak Sekjen jawab, Pak, ini masih draf kasar, bukan sebagai Legal Paper-nya," kata Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya (F-PG) Azis Syamsuddin  di Jakarta pada Selasa (13/10/2020). Pada saat pembahasan di Panitia Kerja RUU Cipta Kerja, margin kertas masih ukuran biasa (A4). Kemudian, ketika draf dibawa ke Sekretariat Jenderal DPR RI, ketentuan margin harus mengikuti standar. Standar yang disepakati oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka margin kertas diganti menjadi ukuran Legal. Adapun dasar hukum perubahan margin kertas perundang-undangan seperti yang disebutkan ada di dalam UU 12/2011 yang berbunyi: Naskah peraturan perundang-undangan diketik dengan jenis huruf bookman old style, dengan huruf 12, di atas kertas F4. "Pengeditan draf UU Cipta Kerja tidak akan mengubah substansi apa pun yang sudah disepakati dalam Rapat Panitia Kerja RUU Cipta Kerja dan disahkan dalam Rapat Paripurna karena itu tindak pidana," jelasnya. Ketua Badan Legislasi DPR sekaligus Ketua Panja RUU Cipta Kerja, Supratman Andi Agtas mengemukakan Baleg DPR dalam pengeditan draf RUU Cipta Kerja, tidak menambah pasal. Namun, mereka hanya melakukan pengecekan pasal per pasal sesuai dengan apa yang disepakati  Panja RUU Cipta Kerja. "Kami telah membaca satu per satu materi muatan daftar inventarisasi masalah yang telah diputuskan di dalam rapat-rapat Panja yang berlangsung 63 kali sejak 20 Mei 2020," tukasnya. Berdasarkan sistem penomoran daftar inventarisasi Masalah (DIM), RUU Cipta Kerja terdiri dari 7.197 Daftar Invetaris Masalah (DIM). (moc)