DPD Wacanakan Amandemen UUD 1945 Guna Pilih Capres

A.A. La Nyalla Mahmud Mattalitti
A.A. La Nyalla Mahmud Mattalitti
Gemapos.ID (Jakarta) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mewacanakan amandemen ke-5 UUD 1945 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden. Jadi, lembaga ini dapat mengajukannya. "Sebab akibat amandemen sejak 1999 hingga 2002, DPD RI sebagai lembaga non-partisan menjadi kehilangan hak untuk mencalonkan pasangan capres-cawapres," kata Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti pada Selasa (8/6/2021). Semula DPD bernama Utusan Daerah dan Utusan Golongan sebagai bagian dari MPR sebelum amandemen UUD 1945. Saat itu bisa memilih capres dan cawapres. "Maka, hak-hak untuk menentukan tata kelembagaan di Indonesia seharusnya tidak dikebiri termasuk hak mengajukan capres-cawapres," tuturnya. Utusan Daerah yang dipilih oleh anggota DPRD Provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum secara langsung oleh rakyat. Jadi, DPD adalah lembaga legislatif non-Partisan, sehingga lembaga ini berhak mengajukan capres dan cawapres. Apalagi, survei Akar Rumput Strategis Consulting (ARSC) yang dirilis pada 22 Mei 2021 menyebutkan 71,49% responden ingin capres tidak berasal dari kader partai politik (parpol). Kemudian, sebesar 28,51% responden mau capres dari kader parpol. "Makanya saya menggagas bahwa amandemen ke-5 nanti, harus dijadikan momentum untuk melakukan koreksi atas arah perjalanan bangsa," ujarnya.