DKI Minta Tempat Hiburan Tutup H-1 Idul Adha

Cucu Ahmad Kurnia
Cucu Ahmad Kurnia
Gemapos.ID (Jakarta) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 247/SE/2020 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata saat Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah/2020 Masehi pada Senin (27/7/2020). SE yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia yang melarang tempat hiburan buka H-1 hingga Idul Adha. "Itu standar surat seperti tahun-tahun sebelumnya," katanya. Saat ini tempat hiburan masih diwajibkan tutup, karena Jakarta masih memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase satu perpanjangan kedua. Tempat hiburan yang diminta tutup dari H-1 hingga Idul Adha adalah klab malam. diskotek, mandi uap, rumah pijat/SPA dan arena permainan ketangkasan manual. ​​​​​​​ Mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, bar/rumah minum, karaoke, pub/pagelaran musik dan rumah billiard/bola sodok. (din)