DKI Diminta Kaji Ijin Reuni PA 212

Gembong Warsono2
Gembong Warsono2
Gematapos.ID (Jakarta) - Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengkaji pemberian rekomendasi kawasan Monas sebagai tempat Reuni Akbar oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212. Karena, kawasan ini masih ditutup bagi umum pada masa pandemi Covid-19. "Semua keputusan ada di tangan Gubernur Anies apakah diberikan izin atau tidak," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono di Jakarta pada Kamis (12/11/2020). Setelah kepulangan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) direncanakan Reuni Akbar PA 212 di kawasan Monas. PA 212 telah menganjukan surat izin ke Pemprov DKI sejak tiga bulan lalu. "Agenda reuni masih kami bahas ya, apakah kami akan laksanakan seperti biasa tahun-tahun yang lalu atau ada perubahan," jelas Ketua PA 212 Slamet Maarif. Acara Reuni 212 telah diperingati beberapa kali setiap 2 Desember 2020. Namun, waktu ini diperkirakan masih memberlakukan PSBB transisi. Gubernur menerbitkan keputusan gubernur (Kepgub) nomor 1.100 Tahun 2020. Pergub ini tentang Perpanjangan Pemberlakuan PSBB Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Anies bakal langsung memperpanjang PSBB transisi hingga 6 Desember 2020. Jadi, Monas ditutup untuk kegiatan keramaian sejak pemberlakuan tersebut. Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan menemui HRS di Petamburan, Jakarta. Namun, pertemuan itu, diklaim tidak membahas acara Reuni 212. (adm)   .