Disnaker Diminta Awasi Pembayaran THR

Ida Fauziyah3
Ida Fauziyah3
Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta kesepakatan dilakukan perusahaan dan pekerja jika tunjangan hari raya (THR) tidak bisa diberikannya secara penuh dan tepat waktu. Langkah ini diminta Kemnaker kepada para kepala daerah mengawasinya. Kami mohon kerja sama para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada Senin, (12/4/2021). Apabila perusahaan tidak dapat memberikan THR kepada karyawan secara penuh atau tepat waktu, maka kondisi ini harus dilakukan kesepakatan oleh keduanya. Kesepakatan ini berupa bagaimana perusahaan membayarkan THR kepada pekerja. Kesepakatan ini dilakukan perusahaan dan pekerja melalui dialog birpartit yang dilaksanakan dengan itikad baik secara kekeluargaan. Langkah ini dilakukan secara tertulis dan memuat waktu pembayaran. Kesepakatan itu juga harus dilakukan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan. “Kesepakatan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan dan hasil kesepakatan dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat,” ucap Ida. Kemnaker meminta para kepala daerah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pelaksanaan THR 2021. Kementerian ini meminta kepada perusahaan melalui Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021. Surat ini tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang dikeluarkan per 12 April 2021 dan ditujukan kepada para kepala daerah. SE Menaker mewajibkan pembayaran THR dilakukan perusahaan kepada pekerja paling lambat seminggu sebelum hari raya keagamaan. "Saya perlu sampaikan beberapa hal THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," ujarnya pada Senin (12/4/2021).