Dishub DKI Jakarta Akan Periksa SIKM Pengguna Jalan

syafrin liputo
syafrin liputo
Gemapos.ID (Jakarta) - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebutkan pemeriksaan dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan periode pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Hal ini dilakukan bagi semua pesawat, kapal laut, kereta, bus, dan mobil pribadi. "Dishub DKI Jakarta bekerjasama dengan perusahaan otobus (PO) akan meminta calon penumpang bus menunjukkan surat keterangan sehat dan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo pada Selasa (27/4/2021). Kemudian, Dishub DKI Jakarta dan perusahaan otobus (PO) akan memeriksa suhu calon penumpang. Jika suhu tubuh caon penumpang tinggi tinggi, maka ini dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan itu bisa diketahui yang bersangkutan reaktif atau non reaktif terhadap Covid-19.. :Kalau reaktif akan ditangani lebih lanjut untuk diproses oleh rekan-rekan Dinkes untuk tes Swab PCR," ujarnya.