Direktur Indo Tekno Nusantara Diseret Kasus Pinjol Ilegal

yusri yunus3
yusri yunus3
Gemapos.ID (Jakarta) - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pinjaman online (pinjol) di Cipondoh, Kota Tangerang. Ketiga tersangka ini terdiri dari Direktur PT Indo Tekno Nusantara (ITN) dan dua karyawannya di bagian collector. "Sampai tadi pagi ada 32 orang yang sudah selesai diperiksa. Ada tiga orang ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat (15/10/2021). Tiga orang yang ditetapkan tersangka berinisial P, MAF, dan RW yang  berperan masing-masing.P adalah direktur PT ITN bertanggung jawab atas kegiatan pinjol ilegal. MAF dan RW berperan sebagai penagih utang yang menggunakan konten pornografi dalam menagih pinjaman korban. "Sementara 29 karyawan lainnya kita pulangkan dan kenakan wajib lapor," ucapnya. Ketiga pelaku ini telah ditahan di Polda Metro Jaya yang dijerat dengan Pasal 35 juncto 51 Pasal 27 juncto 45 UU ITE. PT ITN  menyewa tujuh ruko dengan empat lantai di Rukan Crown Blok C01-07 Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Ada 32 karyawan PT ITN yang diamankan polisi di lokasi. Sebanyak 13 perusahaan aplikasi pinjol yang menggunakan jasa PT ITN untuk menagih debitur. Dari 13 tersebut, hanya 3 pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).