Direktur Hukum AIA Dilaporkan Mantan Agennya

Sarmanto Tambunan
Sarmanto Tambunan
Gemapos.ID (Jakarta) - Mantan Agen Pemasaran AIA Finance, Kenny Leonara Raja, melaporkan Rista Qatrini Manurung, Direktur Hukum dan Kepatuhan PT AIA Finance ke Bareskrim Polri. Dia dituding menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik melalui salah satu stasiun televisi pada beberapa waktu lalu. "Dalam wawancara tersebut Saudara Rista mengatakan sudah melakukan investigasi dan mengklaim sudah membayar haknya," kata Kuasa Hukum Kenny Leonara Raja, Sarmanto Tambunan di Jakarta pada Rabu (26/8/2020). Kemudian, Rista mengemukakan mediasi sudah dilakukannya termasuk sudah diselesaikan semua kewajiban terhadap Kenny. Padahal, itu belm dilakukannya. Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim meregister laporan itu bernomor LP/B/0477/VIII/2020/Bareskrim tertanggal 26 Agustus 2020. Pasal yang disangkakan kepada terlapor adalah pasal 310 KUHP Jo Pasal 27 Ayat (3) Jo. Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A UU ITE. . Sarmanto mengemukakan jalur hukum ditempuhnya guna memberi efek jera, sehingga terlapor tidak menganggap remeh hak-hak yang harus diberikan kepada kliennya, Kenny Leonara. (adm)