Dino Patti Bisa Ajukan Perlindungan Saksi

Hasto Atmojo Suroyo
Hasto Atmojo Suroyo
Gemapos.ID (Jakarta) - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mempersilakan Dino Patti Djalal untuk mengajukan perlindungan ke lembaga tersebut  Karena, dia bisa sebagai pelapor sekaligus korban tindak pidana, hak-hak Dino dilindungi oleh negara. Pernyataan Hasto tersebut berkaitan dengan dilaporkannya Dino ke polisi oleh Fredy Kusnadi atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Perlindungan ini telah diatur dalam Undang-Undnag Nomor 31 Tahun 2014 Pasal 10 (1) dan (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Hasto memaparkan bahwa perlindungan hukum tersebuut dilakukan agar masyarakat yang menjadi saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tindak pidana, tidak takut mengungkap tindak pidana yang dialami maupun diketahui, serta siap membantu penegak hukum untuk mengusut tindak pidana yang dimaksud. “Saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa kalaupun ada tuntutan hukum terhadap yang bersangkutan makan tuntutan tersebut wajib ditunda hingga kasus yang dilaporkan terlebih dahulu atau diberikan kesaksian terlebih dahulu diputus pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum  tetap. Hasto malanjutkan bahwa justru tindakan Dino sebagai warga negara seharusnya diapresiasi karena telah aktif membantu penegak hukum dalam membongkar praktik mafia tanah. Sebelumnya, Dino Patti Djalal dilaporkan ke polisi karena menyebut Fredy Kusnadi sebagai mafia tanah yang membalik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 8516 di Cilandak Barat milik Yurmisnawita, di akun twitter-nya. Nama dalam SHM tersebut telah berubah menjadi nama Fredy. Padahal, Yurmisnawita tidak pernah menjual rumah tersebut. Namun, ia mengakui pada tahun 2019, rumah tersebut sempat akan dijual kepada seseorang bernama Lina. Saat itu, Lina menghubungi Yurmisnawita dan menyebutkan nama Fredy Kusnadi sebagai calon pembeli. Yurmisnawita pun menolak permintaan tersebut karena pemilik asli rumah tersebut, yakni Zurni Hasyim Djalal tidak mau menjualnya.