Din Syamsuddin Ajukan Uji Formil UU Covid-19

din syamsuddin, amien rais, covid-19, uu, mk
din syamsuddin, amien rais, covid-19, uu, mk
Gemapos.ID (Jakarta) Mantan Ketua Umum (Ketum) Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin mengajukan permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU terkait dengan kebijakan keuangan penanganan Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi (MK) Pemohon dalam permohonannya mempersoalkan persetujuan DPR terhadap Perppu Covid-19 menjadi UU Nomor 2 Tahun dilakukan dalam dalam satu masa sidang yang sama, yakni masa sidang III Tahun Sidang 2019-2020. "Jika DPR menerima perppu masa sidang III, maka persetujuan atau penolakan dilakukan pada masa sidang IV, sesuai Pasal 22 ayat (2) UUD 1945," katanya dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi pada Kamis (2/7/2020). Din mendalilkan persetujuan DPR terhadap Perppu Covid-19 dilakukan tanpa melibatkan DPD sehingga bertentangan dengan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. "Seharusnya DPD ikut membahas Perppu Nomor 1 Tahun 2020, karena isinya menyangkut UU terkait perimbangan keuangan pusat dan daerah," jelasnya. Untuk uji materi, Din Syamsuddin, Amien Rais, dan sejumlah lembaga masih mempersoalkan Pasal 2 lantaran APBN mesti diputuskan bersama antara pemerintah dan DPR, bukan diputuskan melalui perppu yang disahkan menjadi undang-undang. Pemohon juga masih menyoal Pasal 27 UU Nomor 2 Tahun 2020 sebab dinilai memberikan imunitas di negara hukum yang seharusnya memiliki pembatasan kekuasaan. Sebelumnya, MK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk lima perkara pengujian UU Nomor 2 Tahun 2020. (ant/din)