Dewas KPK Akan Klarifikasi Ketua KPK

Tumpak Panggabean
Tumpak Panggabean
Gemapos.ID (Jakarta) Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengklarifikasi laporan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri. Langkah itu akan dilakukan dengan memanggilnya. “Tentu pihak yang diadukan juga akan diklarifikasi oleh Dewas," kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean pada Kamis (25/6/2020). Dewas KPK telah menugaskan tim untuk melakukan identifikasi fakta-fakta terkait laporan tersebut. Dewas ini beranggotakan lima orang termasuk ketuanya periode 2019-2023 yakni Artidjo Alkostar, Harjono, Syamsuddin Haris, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho. “Terima kasih atas perhatian dari masyarakat untuk terus menjaga KPK agar senantiasa bergerak di relnya," ujarnya. Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Firli ke Dewas KPK atas dugaan bergaya hidup mewah. Karena, Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja. "MAKI telah menyampaikan melalui e-mail kepada Dewan Pengawas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Ketua KPK atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada hari Sabtu, 20 Juni 2020," katanya pada Rabu (24/6/2020). (din)