Dewas Diminta Selidiki Pelanggaran Ketua KPK

Boyamin Saiman
Boyamin Saiman
Gemapos.ID (Baturaja) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melakukan aduan ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri. Dia diduga melanggar etik tidak mematuhi aturan protokol kesehatan Covid-19 dengan menemui warga, khususnya anak-anak tanpa menggunakan masker saat melakukan kunjungan ke Baturaja, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada Sabtu (20/6/2020). "Firli bertemu dengan puluhan anak namun Firli tidak memakai masker dan berdekatan jaraknya dengan anak-anak tersebut sehingga melanggar protokol Covid-19," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman pada Senin (22/6/2020). Padahal, Firli harus menggunakan masker saat menemui anak-anak, karena anak-anak masih rentan dalam penularan Covid-19. Mereka belum memiliki imunitas yang kuat. Dia ju telah berumur 50 tahun lebih, sehingga kekebalan tubuhnya mulai menurun. MAKI menilai tindakan Firli bertemu anak-anak tanpa menggunakan masker dan tidak memastikan anak-anak memakai masker sebagai bentuk dugaan pelanggaran aturan pemerintah terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19. "Firli tidak dapat membawa dirinya sebagai panutan dan teladan dalam mematuhi aturan dan arahan pemerintah. Firli sebagai penegak hukum seharusnya patuh hukum," jelasnya. Dengan demikian MAKI meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk melakukan penyelidikan dan memberikan keputusan atas dugaan pelanggaran etik terhadap Firli sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Kemudian, dewan ini menjatuhkan sanksi apabila aduan tersebut terbukti. MAKI melampirkan bukti-bukti foto Firli beserta istri dan anaknya, serta foto Firli saat berdekatan dengan puluhan anak-anak tanpa memakai masker. (mam)