Depok Batasi Jam Operasional Dua Pekan

Dedi Supandi
Dedi Supandi
Gemapos.ID (Depok) - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memperpanjang kegiatan pembatasan jam operasional toko, pusat perbelanjaan, tempat usaha lainnya, serta aktivitas warga hingga 14 November 2020. Kebijakan ini berlaku mulai 1 November hingga 14 November 2020 dan dapat diperpanjang seusai dengan rekomendasi Satgas Tugas Penanganan Covid-19. "Kegiatan usaha yang masuk dalam Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) Covid-19, tidak melayani pengunjung dengan makan di tempat dan untuk jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB," kata Pjs Wali Kota Depok Dedi Supandi pada Sabtu (31/10/2020). Pembatasan jam operasional dituangkan dalam surat keputusannya bernomor 443/403/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenis. Bagi lokasi yang di luar PSKS, melayani makan di tempat sampai pukul 18.00 WIB, dan pelayanan bawa pulang sampai pukul 21.00 WIB. Kemudian, Jam Operasional Kegiatan Usaha dan Aktifitas Warga hanya diperkenankan sampai pukul 20.00 WIB, serta untuk aktivitas warga hanya diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB. Kota Depok memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan sosial kegiatan usaha (PSKU) serta pembatasan jam operasional pelaku usaha dan aktivitas warga sampai 14 November 2020 untuk kali kedua. Sebelumnya, pembatasan jam operasional tempat usaha berlaku mulai 18 Oktober sampai 31 Oktober 2020. (mam)