Daya Tampung Sekolah di Jakarta Terbatas dan Tidak Merata

PPDB 2021
PPDB 2021
Gemapos.ID (Jakarta) - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengakui daya tampung sekolah di wilayahnya terbatas dan tidak merata yang mendorong dilakukan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021/2022. Hal ini terjadi akibat 168 Kelurahan tidak memiliki SMA Negeri dan 86 Kelurahan tidak memiliki SMP Negeri, "Pemerintah Provinsi (Pemprov) hanya memiliki 113 Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Negeri (SPAUDN) dan 1.322 Sekolah Dasar Negeri (SDN)," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana pada Senin (7/6/2021). Kemudian, 292 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) dan 115 Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN). Selanjutnya, 73 Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN), 13 Sekolah Luar Biasa Negeri (SLB), dan 39 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Dari jumlah tadi total daya tampung untuk SMP Negeri dibandingkan dengan lulusan dari SD Negeri dan Swasta serta Madrasah hanya sebesar 47,33% peserta didik. Berikutnya, total daya tampung SMA Negeri dan SMK Negeri dibandingkan dengan lulusan dari SMP Negeri dan Swasta serta Madrasah hanya sebesar 33,66% peserta didik. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah mempersiapkan diri dengan membentuk aturan PPDB 2021/2022 yang paling sesuai dengan melakukan kegiatan uji publik. Langkah ini dilakukan dengan memperoleh masukan dari para pakar, praktisi, birokrat, akademisi dan pemangku kepentingan lainnya serta perwakilan orangtua. Untuk jalur PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 dibagi sebagai berikut 1.Jalur Prestasi Memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik 2.Jalur Afirmasi Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah 3.Jalur Zonasi Memberikan kesempatan anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik dan kapasitas daya tampung sekolah sesuai ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut 4.Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru Memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orang tuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas. Jadwal pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 yaitu: 1.Jenjang PAUD: 21 Juni-9 Juli 2021 2.Jenjang SLB: 21 Juni-9 Juli 2021 3.Jenjang SD a.Jalur Afirmasi Prioritas I: 7-11 Juni 2021 b.Jalur Afirmasi Prioritas II: 14-18 Juni 2021 c.Jalur Zonasi: 21-25 Juni 2021 d.Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: 7 – 25 Juni 2021 4.Jenjang SMP dan SMA a.Prestasi Akademik dan Non Akademik: 7-11 Juni 2021 b.Jalur Afirmasi Prioritas I: 14-18 Juni 2021 c.Jalur Afirmasi Prioritas II: 21-25 Juni 2021 d.Jalur Zonasi: 28 Juni-2 Juli 2021 e.Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: 7 Juni-2 Juli 2021 Jenjang SMK a.Prestasi Akademik dan Non Akademik: 7-11 Juni 2021\ b.Jalur Afirmasi Prioritas I: 14-18 Juni 2021 c.Jalur Afirmasi Prioritas II: 21-25 Juni 2021 d.Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: 7 Juni -2 Juli 2021 6.Jenjang PKBM: 26 Juli-4 Agustus 2021 Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta membuka posko pelayanan PPDB di lima wilayah Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Selain itu Gedung Dinas Pendidikan dengan memberlakukan protokol kesehatan.