Citizen Journalism Perlu Dibekali Kode Etik

Septiaji Eko Nugroho
Septiaji Eko Nugroho
Gemapos.ID (Jakarta) - Ketua Presidium Mafindo Septiaji Eko Nugroho meminta pemerintah membangun kode etik bagi citizen journalism atau para aktor publik dalam menggunakan ruang digital sebagai ranah demokrasi dan tempat ekspresi. “Kita juga harus memahami kebebasan yang kita dapatkan itu juga harus mematuhi atau menjaga keamanan publik," katanya di webinar 'Mengenal Kebijakan Digital di Indonesia' pada Sabtu (19/8/2020).  Ada beberapa rambu-rambu yang perlu dipahami seseorang di mana kebebasan berpendapat dibatasi undang-undang (UU) dan moral. Namun, sebagian warganet belum memahami rambu-rambu tersebut, misalnya para influencer terkena kasus kebencian dan penyalahgunaan ruang digital. “Problemnya dalam undang-undangnya mungkin secara prinsip tidak ada masalah, tapi seringkali praktik dalam hukum itu tidak ideal bisa saja dari perspektif penegak hukum yang belum merata, hingga da yang merasa keberatan dan perlu dibicarakan," ujarnya.  Kemudian, kebijakan-kebijakan yang dimiliki di dunia pers, ia memandang pers Indonesia sudah baik, karena jika ada konten yang merugikan orang lain sudah ada mekanisme hak jawab atau bisa membawa ke Dewan Pers untuk bisa melakukan mediasi. “Masukan kepada pemerintah perlu memberi wadah untuk citizen journalism, sebab masyarakat perlu paham dan dibekali kode etik jika ingin membuat konten dan berkiprah di ruang digital," jelasnya,  Dengan demikian mereka memiliki hak edukasi dan paham akan tanggung jawab mengingat masih sedikit orang paham praktik jurnalisme. (m1)