BPJS Naker Akan Didemo Terkait Kelola Investasi

Said Iqbal3
Said Iqbal3
Gemapos.ID (Jakarta) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi pada Rabu (17/2/2021) dan Kamis (18/2/2021). Kegiatan ini sebagai bentuk dukungan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut tuntas dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan dana dana investasi BPJS Ketenagakerjaan (Naker) Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahwa aksi tersebut akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB. Ia juga mengatakan bahwa aksi tersebut akan dilakukan serempak di kantor perwakilan daerah BPJS Ketenagakerjaan. Buruh yang tidak dapat mengikuti aksi, dapat menyaksikan aksi secara virtual di media sosial KSPI. Di Jabar (Jawa Barat), Banten, Serang, di Jawa Timur, di Semarang, di Sumut Medan, di Sulawesi Selatan Makassar. Kanwil BPJS Naker ada juga di Kalsel Banjarmasin, ada juga di Aceh, Kepulauan Riau di Batam. "10 provinsi akan didatangi aksi buruh,” ujarnya Iqbal menyebutkan beberapa kantor wilayah (Kanwil) yang akan didatangi," katanya. Selain itu, aksi lanjutan pada Kamis (18/2/2021) akan dilakukan di kantoe Kejagung dan kantor Kejaksaan Tinggi di beberapa daerah. Iqbal menyebutkan bahwa isi tuntutan dalam aksi pada hari Kamis nanti tetap sama. Nanti meminta Kejagung tidak menghentikan penyidikan kasus ini dengan kemudian kalimat resiko bisnis. "Kami tidak akan bisa terima, harus dibuktikan, kalau perlu ada public hearing karena ini adalah dana trust fund. Dana BPJS Naker adalah dana wali amanah di mana pemiliknya adalah yang mengiur,” jelasnya. Iqbal meneruskan aksi yang dilaksanakan selama dua hari tersebut akan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti melakukan rapid tes, menjaga jarak, memakai masker, dan membawa hand sanitizer. Aksi tersebut akan menyampaikan empat tuntutan, yakni salah satunya meminta Kejagung melakukan pemeriksaan seara terus menerus dan mengangkat kasus indikasi dugaan korupsi Rp20 triliun di BPJS Naker. Hal ini akibat kesalahan mengelola dana sampai ke tingkat Pengadilan Tipikor, dan meminta kasus tersebut diadili jika ditemukan indikasi korupsi. Lalu, meminta pihak terkait, terutama DPR untuk memanggil para Direksi agar dapat menggali keterangan-keterangan dan 18 lembaga investasi yang menjadi pengelola dana BPJS Ketenagakerjaan juga dipanggil ulang. Serta, memanggil Direktur Keuangan yang saat ini menjadi direksi BPKS Kesehatan dipanggil. Setelah itu, meminta pihak imigrasi dan Kejagung mencegat para direksi BPJS Ketenagakerjaan agar tidak berpergian keluar negeri. Terakhir, meminta para direksi dan Deputi Direktur Humas menghentikan sementara propaganda tentang dana BPJS Naker yang dinilai menyesalkan, karena saat ini yang dipermasalahkan oleh buruh adalah dugaan dana korupsinya. Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih menggali penyebab kerugian tersebut. Salah satu alasan yang dapat terjadi adalah risiko bisnis. Dengan demikian, penyidik akan memeriksa transaksi-transaksi dalam perusahaan BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu.