BPJPH Belum Ajak MUI Dalam Sertifikasi Halal

Ikhsan Abdullah
Ikhsan Abdullah
Gemapos.ID (Jakarta) Halal Watch menilai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) belum melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam proses sertifikasi halal.  Kebijakan ini terlihat dari melakukan training penyelia sendiri. "Sesuai Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal seharusnya MUI dilibatkan dalam menguji kompetensi auditor halal," kata Ikhsan Abdullah, Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch pada Sabtu (8/8/2020). Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah menilabti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal hingga saat ini belum melibatkan Majelis Ulama Indonesia dalam proses sertifikasi halal. UU JPH mensyaratkan sertifikasi auditor halal oleh MUI, sedangkan BPJPH justru menunjuk penyelia sendiri agar bisa membentuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). LPH baru bisa beroperasi jika sudah memiliki auditor halal. "Beberapa waktu yang lalu BPJPH menetapkan PT Sucofindo sebagai LPH tanpa bermitra dengan MUI," jelasnya. MUI juga belum mendapatkan pemberitahuan kerja sama dengan BPJPH hingga saat ini terkait proses pembentukan LPH PT Sucofindo. BPJPH harus mengoreksi diri selama tiga tahun terakhir atau sejak badan tersebut didirikan. Sebab, sampai sekarang sertifikasi halal yang diterbitkan tidak melibatkan MUI. "Proses sertifikasi halal melibatkan tiga unsur yaitu BPJPH sebagai pengelola administrasi dan regulator, kemudian LPH sebagai penyelia produk yang diregistrasi dan MUI yang bertugas melakukan sidang fatwa dan memberi sertifikasi auditor halal," tukasnya. (moc)