BP Tapera Diingatkan Jangan Salah Kelola Dana

moeldoko
moeldoko
Gemapos.ID (Jakarta) Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) diminta tidak salah mengelola dana peserta. Karena, kejadian ini akan mengecewakan pekerja. "Uang yang akan dikelola BP-TAPERA adalah uang dari para pekerja yang telah mengeluarkan keringat dan berharap mendapatkan rumah layak huni," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat audiensi dengan Komisioner BP Tapera di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (11/6/2020)/ BP Tapera mewajibkan perusahaan pemberi kerja untuk menyetorkan iuran wajib Tapera paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Iuran Tapera yang ditetapkan, yakni sebesar tiga persen dari gaji. Sebanyak 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Penyelenggaraan pungutan iuran Tapera itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tenteng Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. BP Tapera diharapkan terhindar dari masalah investasi seperti yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero). Sebab, rakyat sudah menitipkan uangnya di Tapera “Belajar dari kasus yang pernah ada jangan sampai mengulang kejadian yang sama," ujarnya. Komisaris BP-Tapera Adi Setianto menanggapi pondasi pengelolaan keuangan yang efisien dan produktif telah disiapkan badan tersebut, Jadi, dia menjamin akan mengelola dana peserta secara transparan dengan selalu memperhatikan risiko yang ada. "Peserta dapat memantau hasil pengelolaan melalui kanal informasi yang ada," jelasnya. Program Tapera akan difokuskan pada PNS eks peserta Taperum-PNS dan PNS baru pada tahap awal. Peserta yang memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yaitu berpenghasilan maksimal Rp8 juta dan belum memiliki rumah berhak mengajukan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga murah. "Peserta dapat membeli rumah menggunakan skema KPR berdasarkan prioritas yang akan ditetapkan oleh BP Tapera," tuturnya: Pembiayaan juga dapat digunakan peserta untuk membangun rumah di lahan milik sendiri atau melakukan renovasi. Pemerintah memberikan kesempatan bagi pemberi kerja sektor swasta untuk mendaftarkan pekerjanya paling lambat tujuh tahun setelah ditetapkannya PP Penyelenggaraan Tapera. Program serupa Tapera juga sudah dilaksanakan di berbagai negara, antara lain Singapura, Malaysia, China, India, dan Korea Selatan. “Kehadiran Program Tapera diharapkan dapat mengatasi permasalahan backlog perumahan serta menjadi faktor pendorong bergeliatnya sektor perumahan,” pungkasnya. (din)