Bintang Emon Disarankan Lapor Kepolisian

Damar Juniarto
Damar Juniarto
Gemapos.ID (Jakarta) Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menyarankan komika Bintang Emon melaporkan serangan digital yang dialaminya kepolisian. Dia diserang setelah mengkritik tuntutan ringan jaksa bagi dua terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Serangan itu menyasar akun keluarga dan manajernya serta terhadap surat elektronik yang digunakan untuk bekerja. Hal lainnya adalah akun bot yang memfitnah Bintang sebagai pengguna narkotika yang telah dibantah dengan mengunggah tes urine dengan hasil negatif. “Apa yang dilakukan akun bot tersebut dikategorikan sebagai trolling yang bertujuan menghancurkan reputasi dan mengganggu seseorang,” kata Damar Juniarto, Direktur Eksekutif SAFEnet, Selasa (116/6/2020). Dengan demikian, tindakan tersebut melanggar hukum dan prinsip kebebasan berekspresi. Pelakunya dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Tindakan tersebut juga dapat dilihat sebagai langkah pembungkaman atas pendapat,” ujarnya. SAFEnet mecatat pada 2017 serangan-serangan digital dilakukan berhubungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan peristiwa penyerangan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Kemudian, pada 2019 ketika gerakan masyarakat menolak revisi UU KPK dan penggaungan tagar #ReformasiDikorupsi. “Saya mengajak para korban melakukan perlawanan dengan cara meminta perlindungan kepada Komnas HAM dan melapor ke polisi. Bahkan, hal ini bisa disuarakan kepada dunia internasional," jelasnya. (mam)