Bertransportasi Umum Mesti Waspada

Pandu Riono 2
Pandu Riono 2
Gemapos.ID (Jakarta) Sebagian ahli epidemiologi menyatakan aktivitas transportasi umum di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019/ Covid-19 (Virus Korona) harus diiringi dengan pendekatan kewaspadaan. Karena, langkah ini berpotensi memicu kenaikan kasus Covid-19. "Kewaspadaan yang dimaksud saya adalah selalu menaati protokol kesehatan, di antaranya menggunakan masker dan menjaga jarak,” kata Ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia Pandu Riono, Rabu (10/6/2020). Sebelum, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada 8 Juni 2020. Ketentuan ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengemukakan Permenhub no. 41/2020 diterbitkan untuk pengendalian transportasi seperti PM 18 2020. Hal ini berisi instruksi protokol kesehatan mulai berangkat sampai tujuan, Ruang lingkup pengendalian transportasi yang dilakukan untuk seluruh wilayah dan untuk wilayah yang ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan tersebut meliputi seluruh moda, transportasi darat (kendaraan pribadi dan angkutan umum seperti mobil penumpang, bus, dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan), laut, udara dan perkeretaapian. Penumpang angkutan umum dan kendaraan pribadi, para operator sarana dan prasarana transportasi wajib melakukan penerapan protokol kesehatan, penerapan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan physical distancing (jaga jarak) mulai saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan. (din)