Berikut Wilayah Pembatasan Mobilitas Warga di Jakarta

polda metro jaya-gemapos
polda metro jaya-gemapos
Gemapos.ID (Jakarta) - Polda Metro Jaya tetap akan memberlakukan pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Walaupun, operasi penyekatan di 100 titik di Jadetabek telah dihentikan saat pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Kita hanya di delapan titik inilah kita melaksanakan pengendalian mobilitas," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yugo di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Selasa (10/8/2021).
Kemungkinan penambahan jumlah kawasan pemberlakuan kebijakan ganjil-genap bisa dilakukan Polda Metro Jaya.
Dirlantas Polda Metro Jaya meniadakan penyekatan di 100 titik selama perpanjangan PPKM Level 4. Langkah ini akan dilakukan dengan menggunakan tiga langkah berbeda dalam rangka pengendalian mobilitas di masa PPKM Level 4.
Polda Metro Jaya akan memberlakukan kebijakan ganjil-genap, pembatasan mobilitas dengan sistem patroli di 20 wilayah dan pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas.
Jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap yakni: 1.Jalan Sudirman,
2. Jalan MH Thamrin,
3. Jalan Medan Merdeka Barat,
4. Jalan Majapahit,
5. Jalan Gajah Mada,
6. Jalan Hayam Wuruk,
7. Jalan Pintu Besar Selatan,
8. Jalan Gatot Subroto.
Kawasan pembatasan mobilitas yakni:
1. Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin,
2. Jalan Sabang,
3. Jalan Bulungan,
4. Jalan Asia Afrika,Jalan Lapangan Tembak sampai Gerbang Pemuda,
5. Jalan BKT,
6. Jalan Kota Tua,
7. Jalan Kelapa Gading,
8. Jalan Kemang,
9. Jalan Kemayoran,
10. Jalan Sunter,
11. Jalan Jatinegara,
12. Pintu 1 Taman Mini,
13. Jalan Pantai Indah Kapuk,
14. Pasar Tanah Abang,
15. Pasar Senen,
16. Jalan Raya Bogor,
17. Jalan Mayjen Sutoyo mulai cawang sampai PGC,
18. Jalan Otista, Dewi Sartika,
19. Jalan Warung Buncit,
20. Cileduk Raya.