Berikut Syarat Jamaah Umroh Asal Indonesia Sekarang

Yaqut Cholil Qoumas2
Yaqut Cholil Qoumas2
Gemapos.ID (Jakarta) - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan Pemerintah Arab Saudi telah menghapus ketentuan karantina 14 hari di negara ketiga bagi calon jamaah umrah. Namun, jamaah ini mesti telah divaksin lengkap ditambah booster (satu dosis penguat). "Saya kira kita harus diskusikan kembali soal ini, jadi memang agak berat, tapi apa boleh buat, ini maksimal yang bisa kita lakukan," katanya dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Komplek Parlemen Jakarta pada Senin. (30/8/2021). Booster ini bisa salah satu dari vaksin Covid-19 berupa AstraZeneca, Pfizer, Moderna, dan Johnson & Johnson. Calon jamaah umrah juga harus melampirkan sertifikat vaksin Covid-19 Sinovac dengan melampirkan dua sertifikat vaksin, yakni Sinovac dan penguat. Walaupun demikian, Kementerian Agama (Kemenag) akan terbang ke Arab Saudi untuk melobi agar Indonesia bisa dilepaskan dari kewajiban mendapatkan satu dosis vaksin tambahan. Sebelumnya, Arab Saudi menangguhkan penerbangan langsung dari sejumlah negara, termasuk Indonesia akibat angka penularan Covid-19 masih tinggi.