Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun. Untuk pengupahan pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun dilakukan berdasarkan struktur dan skala upah yang berlaku. "Pengusaha yang memberikan upah di bawah upah minimum kepada pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, menurut dia, bisa dikenai sanksi berupa pidana penjara maksimal empat tahun atau denda sekurang-kurangnya Rp100 juta dan setinggi-tingginya Rp400 juta," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri di Jakarta pada Kamis (19/11/2021). Kemnaker berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk memastikan pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun memperoleh upah sesuai struktur dan skala upah. Masyarakat melapor ke Kemnaker atau Dinas Tenaga Kerja jika mendapati perusahaan melanggar ketentuan tentang pengupahan. Kalau ada pekerja di atas satu tahun ternyata upahnya di bawah UM (upah minimum), segera dilaporkan ke kami, dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja. "Serikat pekerja/serikat buruh di setiap perusahaan dapat melaporkan jika masih terjadi pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, tapi ternyata mendapatkan upahnya UM atau bahkan di bawah UM," ucapnya.