Berikut Persyaratan Turis Asing Masuk Bali Kamis Lusa

luhut binsar panjaitan-menko marev-gemapos
luhut binsar panjaitan-menko marev-gemapos
Gemapos.ID (Jakarta) - Pemerintah akan membuka pintu kedatangan internasional Bandar Udara (Bandara) Ngurah Rai pada Kamis (14/10/2021). Kebijakan ini menyasar turis mancanegara yang ingin berlibur atau mengunjungi Bali setelah ditutup selama pandemi Covid-19. “Untuk memastikan tidak terjadi peningkatan kasus di Bali, pemerintah juga akan memperketat persyaratan mulai dari pre departure requirement hingga on arrival requirement," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (MenkoMarves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (11/10/2021). Berikut persyaratan sebelum keberangkatan dankedatangan bagi calon turis mancanegera Syarat sebelum keberangkatan: 1. Mendapatkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Berada di negara dengan kategori lowrisk setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan. 3. Hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil max 3x24 jam sebelum keberangkatan. 4. Bukti vaksinasi lengkap, dengan dosis ke-2 dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal. 5. Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD100.000 dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19. 6. Mengunduh dan menginstall aplikasi PeduliLindungi. Syarat Kedatangan: 1. Mengisi E-Hac via aplikasi PeduliLindungi. 2. Melaksanakan tes RT-PCR di on arrival dengan menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran-pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi. 3. Jika hasil negatif maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina sesuai ketentuan. 4. Jika hasil positif dan tanpa gejala maka pelaku perjalanan melakukan isolasi di akomodasi masing-masing. 5. Jika hasil positif dan bergejala, maka pelaku perjalanan melakukan karantina di faskes terdekat dari akomodasi. 6. Pelaku perjalanan yang positif dapat melakukan tes PCR kembali pada hari ke-5, apabila negatif dapat melakukan aktivitas di luar ruangan (karantina periode adaptasi). Apabila positif perlu mengulang siklus karantina.