Berikut Persyaratan Layanan Nikah Selama Perpanjangan PPKM

kementerian agama
kementerian agama
Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan swab antigen masih sebagai syarat pemberian layanan nikah selama kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Level 2-Level 4. Langkah ini guna mencegah penularan Covid-19 di klaster pernikahan. "Pemberlakuan syarat antigen untuk layanan pernikahan ini merujuk pada SE Dirjen Bimas Islam Nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 yang dikeluarkan 11 Juli 2021," kata Plt Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag M. Adib Machrus pada Kamis (2/9/2021). SE ini merupakan Petunjuk Teknis (Juknis) layanan nikah pada KUA masa PPKM Darurat. Salah satu isi aturan tersebut adalah syarat melampirkan hasil negatif surat swab antigen sebelum pelaksanaan akad nikah. Pihak yang wajib melakukan swab antigen adalah calon pengantin (catin), wali nikah, dan dua orang saksi. Penghulu harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam memberikan pelayanan nikah selama masa PPKM. "Mereka wajib melakukan swab antigen yang berlaku minimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah," ujarnya. Syarat lain layanan nikah antara lain pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di KUA Kecamatan atau di rumah dihadiri maksimal enam orang. Kemudian, pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di gedung pertemuan atau hotel diikuti paling banyak 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang. Pihak calon pengantin menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi prokes bermaterai cukup sebagaimana form terlampir. Apabila prokes tidak dapat terpenuhi, maka kepala KUA kecamatan/penghulu dapat menunda/membatalkan pelaksanaan akad nikah disertai alasannya secara tertulis. Kepala KUA kecamatan/penghulu berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing untuk menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan layanan nikah.