Berikut Persyaratan Baru Pengguna Transportasi Publik

budi karya sumadi2
budi karya sumadi2
Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan pemakaian aplikasi PeduliLindungi sebagai persyaratan bepergian mulai Sabtu (28/8/2021). Hal ini untuk perjalanan transportasi di moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian. "Melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Jumat (27/8/2021). Para direktur jenderal di lingkungan Kemenhub telah diminta menyusun aturan agar aturan ini bisa dilaksanakan oleh para penyelenggara sarana dan prasarana transportasi. Seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi yang dikelola kemenhub, BUMN, dan swasta juga diharapkan mempersiapkan diri secara sistem dan prosedurnya agar penerapan aplikasi PeduliLindungi dapat berjalan secara baik. “Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini,” ujarnya. Di sektor transportasi udara, penerapan aplikasi PeduliLindungi sudah dimulai lebih dahulu pada Juli 2021 di beberapa bandara. Kemenhub juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, dimana terdapat satu klausul yang mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.