Gemapos.ID (Jakarta) - Pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, menyatakan pengunjung anak di bawah usia 12 tahun bisa masuk lokasi wisata ini mulai Rabu (20/10/2021). Hal ini berdasarkan keputusan itu berdasarkan Surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua Corona Virus Disease 2019. "Pendamping orang tua harus sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," kata Humas TMII Adi Widodo di Jakarta pada Rabu (20/10/2021). Pemerintah Pusat menurunkan level PPKM DKI Jakarta dari tiga level dua didorong capaian vaksinasi dosis pertama di atas 50%. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM level tiga, dua dan satu Covid-19, yang berlaku mulai Selasa (19/10) hingga 1 November 2021. "Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level dua yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat," demikian kutipan Inmendagri Nomor 53 tahun 2021 di Jakarta. Penetapan level dalam PPKM ini berpedoman kepada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan. Kemudian, capaian total vaksinasi dosis pertama minimal 50%dan capaian vaksinasi dosis pertama lanjut usia di atas 60 tahun minimal 40% dari target vaksinasi.