Berikut Keputusan MK Tentang UU Cipta Kerja Hari Ini

mahkamah konstitusi-gemapos
mahkamah konstitusi-gemapos
Gemapos.ID (Jakarta) - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan DPR dan Pemerintah memperbaiki Undang-Undang (UU) nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja selama dua tahun ke depan. Jika ini tidak direvisi dalam jangka waktu tersebut, maka UU ini harus dicabut atau diubah oleh UU Nomor 11/2020. Dengan demikian, pembentukan UU no 11/2021 tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dan tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan MK. Jadi, UU Ciptaker belum berlaku hari ini hingga diperbaiki DPR dan Pemerintah. Empat hakim konstitusi dissenting opinion, yaitu Anwar Usman, Daniel, Manahan, dan Arief Hidayat. Ahli hukum tata negara Feri Amsari menilai putusan MK menarik lantaran lembaga ini mau membenahi tata cara pembentukan UU secara luar biasa. Putusan ini akan membuat DPR dan Pemerintah harus berhati-hati membuat UU. "Meskipun begitu masih terdapat tanda tanya penting kenapa inkonstitusional bersyarat diberlakukan dua tahun. Padahal dianggap menyalahi ketentuan konstitusi dan Uu 12 tahun 2011," ujarnya.