Gemapos.ID (Jakarta) - Kuasa Hukum Selebgram Rachel Vennya, Indra Raharja mengungkapkan sebanyak 35 pertanyaan diajukan penyidik Polda Metro Jaya kepada kliennya. Hal ini akibat Rachel Vennya diduga kabur dari proses karantuna di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan Jakarta usai berlibur dari Amerika Serikat (AS).
"Hal-hal sifatnya kronologis, kita sampaikan hal-hal yang diketahui, alami, saksikan oleh klien kami disampaikan ke penyidik," katanya pada Kamis (21/10/2021).
Pada kesempatan yang sama Rachel Vennya meminta maaf kepada masyarakat atas kekhilafan dan keresahan yang ditimbulkannya yakni kabur dari proses karantuna di RSDC Wisma Atlet Pademangan Jakarta. Hal ini juga dilsampaikan mewakili manajernya, Maulida Khairunnia dan kekasihnya Salim Nauderer. "Saya, Maulida, dan Salim ingin menyampaikan minta maaf sebesar-besarnya," ujaenya. Rachel Vennya tiba di Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10/2021) sekitar pukul 14.00 WIB dan selesai diperiksa pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB. Dia keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama manajernya, Maulida Khairunnia dan kekasihnya Salim Nauderer. Pada kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan penyidik Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara usai pemeriksaan terhadap Rachel Vennya. Saat ini masih proses penyelidikan. "Gelar perkara dilakukan untuk menemukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut," tuturnya. Apabila ini tidak ditemukan unsur pidana, maka penyelidikan kasus tersebut akan dihentikan. Namun jika ditemukan unsur pidana, kasusnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kemudian, ini dilanjutkan dengan gelar perkara untuk penetapan tersangka. "Tugas penyelidik mencari apakah ada dugaan pidana di situ," terang Yusri. Yusri mengungkapkan dua dugaan pasal yang dilanggar oleh Rachel Vennya terkait tindakannya kabur dari proses isolasi usai berlibur dari luar negeri. Kejadian ini pada 17 September lalu terdapat dugaan yang bersangkutan tidak karantina. "Makanya dugaan pasal persangkaan di Pasal Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Ancaman satu tahun penjara," ucapnya.