Berikut Hasil Lidik Tersangka Supir Vanessa Angel

Polda Jawa Timur, Vanessa Angel,
Polda Jawa Timur, Vanessa Angel,
Gemapos.ID (Surabaya) - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menyatakan kecepatan kendaraan yang dikemudikan supir Vanessa Angel, Tubagus Joddy diduga mencapai 130 km per jam. Tindakan ini melanggar UU No 22 Tahun 2009 Pasal 310 ayat 4 yang menyebutkan batas kecepatan maksimal kendaraan di jalan tol sebesar 80 km per jam "Kecepatan telah dihitung oleh tim penyidik hitungannya per jam kecepatannya pada saat terjadinya kecelakaan itu yaitu 130 km per jam,” kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Latif Usman pada Kamis (11/11/2021). Sebelumnya, Artis Vanessa Angel atau Vanesza Adzania (27) dan suaminya Bibi Andriansyah atau Febri Andriansyah alias Bibi Andriansyah (31) meninggal dunia pada Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 12.30 WIB. Hal ini akibat kecelakaan tunggal Pajero Sport nopol B 1264 BJU di KM 672+400A Astra Tol Jomo yang dikemudikan supirnya, Tubagus Joddy (24). Joddy hanya mengalami nyeri di bagian pinggul atas kecelakaan tadi, sedangkan anak pasangan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah bernama Gala Sky Andriansyah (19 bulan) dan pengasuhnya, Siska Lorensa (21) mengalami luka-luka.