Berikut Daftar Wilayah Jawa-Bali Masuk Level 3 dan Level 4

Tito Karnavoan
Tito Karnavoan
Gemapos.ID (Jakarta) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 menggantikan PPKM Darurat. Kebijakan ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Diseas 2019 yang diterbitkan pada Selasa (20/7/2021). Berikut wilayah Jawa-Bali yang masuk dalam level 3 dan 4. Wilayah Indonesia di luar Jawa-Bali yang berada dalam Level 4 Sumatera Utara: Kota Medan Sumatera Barat: Kota Buktitinggi, Kota Padang dan Kota Padang Panjang Kepulauan Riau: Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang Lampung: Kota Bandar Lampung Kalimantan Barat: Kota Pontianak dan Kota Singkawang Kalimantan Timur: Kabupaten Berau, Kota Balikpapan dan Kota Bontang Nusa Tenggara Barat: Kota Mataram Papua Barat: Kabupaten Manokwari, dan Kota Sorong Wilayah yang masuk pada Level 3 Aceh Kota Banda Aceh Sumatera Utara Kota Sibolga Sumatera Barat: Kota Solok Riau: Kota Pekanbaru Kepulauan Riau: Kabupaten Natuna dan Kabupaten Bintan Jambi: Kota Jambi Sumatera Selatan: Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang Bengkulu: Kota Bengkulu Lampung: Kota Metro Kalimantan Tengah: Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara dan Kota Palangkaraya Kalimantan Utara: Kabupaten Bulungan Sulawesi Utara: Kota Manado dan Kota Tomohon Sulawesi Tengah: Kota Palu Sulawesi Tenggara: Kota Kendari Nusa Tenggara Timur: Kabupaten Lembata dan Kabupaten Nagekeo Maluku: Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon Papua: Kabupaten Boven Digoel dan Kota Jayapura Papua Barat: Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama