Gemapos.ID (Jakarta) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 menggantikan PPKM Darurat.
Kebijakan ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Diseas 2019 yang diterbitkan pada Selasa (20/7/2021).
Berikut wilayah Jawa-Bali yang masuk dalam level 3 dan 4.
Wilayah Indonesia di luar Jawa-Bali yang berada dalam Level 4
Sumatera Utara:
Kota Medan
Sumatera Barat:
Kota Buktitinggi, Kota Padang dan Kota Padang Panjang
Kepulauan Riau:
Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang
Lampung:
Kota Bandar Lampung
Kalimantan Barat:
Kota Pontianak dan Kota Singkawang
Kalimantan Timur:
Kabupaten Berau, Kota Balikpapan dan Kota Bontang
Nusa Tenggara Barat:
Kota Mataram
Papua Barat:
Kabupaten Manokwari, dan Kota Sorong
Wilayah yang masuk pada Level 3
Aceh
Kota Banda Aceh
Sumatera Utara
Kota Sibolga
Sumatera Barat:
Kota Solok
Riau:
Kota Pekanbaru
Kepulauan Riau:
Kabupaten Natuna dan Kabupaten Bintan
Jambi:
Kota Jambi
Sumatera Selatan:
Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang
Bengkulu:
Kota Bengkulu
Lampung:
Kota Metro
Kalimantan Tengah:
Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara dan Kota Palangkaraya
Kalimantan Utara:
Kabupaten Bulungan
Sulawesi Utara:
Kota Manado dan Kota Tomohon
Sulawesi Tengah:
Kota Palu
Sulawesi Tenggara:
Kota Kendari
Nusa Tenggara Timur:
Kabupaten Lembata dan Kabupaten Nagekeo
Maluku:
Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon
Papua:
Kabupaten Boven Digoel dan Kota Jayapura
Papua Barat:
Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama