Berikut Cara Cek Pekerja Penerima Bantuan Subsidi Upah

kemnaker
kemnaker
Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh yang terdaftar di data BPJS Ketenagakerjaan. Setiap calon penerima BSU akan menerima Rp500.000 per bulan selama dua bulan, dibayarkan sekaligus satu kali transfer sebesar Rp1 juta. "Kita usahakan (pekan ini ditransfer). Mudah-mudahan bisa kita laksanakan, sekali lagi kita ingin cepat dan tepat," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi pada Kamis (5/8/2021). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 16 Tahun 2021 memuat berbagai persyaratan penerima BSU yaitu a. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan. b. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021. c. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan. d. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. e. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian, Pasal 3A ayat 1 menerangkan bahwa gaji/upah yang dilihat sebagai syarat adalah yang terakhir dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. "Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap," demikian bunyi pasal 3A ayat 2. Lalu di pasal 3A ayat 3 disebutkan jika pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah penerima subsidi gaji menjadi paling banyak sebesar UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Contohnya, UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.185 maka dibulatkan menjadi Rp 4,5 juta. Jika seorang pekerja memenuhi syarat di atas, cara melakukan cek BSU BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut 1. Kunjungi laman www.kemnaker.go.id 2. Setelah masuk dalam web pilih daftar 3. Kemudian masuk ke halaman registrasi, di situ pilih daftar sekarang. 4. Buatlah akun dengan mengisi seluruh data yang dibutuhkan seperti nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan lain-lain. 5. Setelah itu masukan alamat email, nomor HP dan password yang dinginkan. 6. Setelah klik daftar, kode OTP akan dikirim ke ponsel dari nomor yang telah didaftarkan. OTP yang didapat untuk mengaktifkan akun yang telah dibuat. 7. Setelah akun aktif, masuk kembali ke laman www.kemnaker.go.id dengan akun Anda. Kemudian isi lengkap profil diri Anda termasuk foto profil. 8. Setelah akun dan profil diri dilengkapi, maka akan terlihat di akun tersebut jika Anda penerima bantuan subsidi gaji.