Berikut Bantuan Pemerintah Bagi Pekerja Selama PPKM

Kemenkeu
Kemenkeu
Gemapos.ID (Jakarta) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp10 triliun akan ditambah bagi 8,8 juta pekerja yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Dari angka ini terbagi atas Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp8,8 triliun dan tambahan dana pelatihan Kartu Pra Kerja senilai Rp1,2 triliun. "Dana tambahan untuk perlindungan pekerja yang semula diperuntukkan khusus bagi program Prakerja, kini juga dipakai dalam program BSU," kata Sri Mulyani Indrawati pada Rabu (21/7/2021).  Keduanya, berfungsi yang berbeda yakni BSU diberikan bagi pekerja yang dirumahkan dan atau dipotong jam kerjanya, sedangkan Kartu Prakerja bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dari pemberian insentif upah diharapkan pelaku usaha tidak perlu sampai melakukan PHK terhadap karyawan. "Pekerja yang akan mendapat BSU merupakan pekerja dengan upah bulanan tidak sampai Rp3,5 juta," ucapnya. Para pekerja terutama di sektor non kritikal yang dilarang beroperasi di tengah PPKM, juga mendapatkan bantuan. Jadi, target bantuan subsidi upah pekerja yang tidak di-PHK dan pekerjanya mengalami penurunan penerimaan karena mereka bekerja di sektor non kritikal.