Berikut Aturan Peribadatan Idul Adha 1442 Hijriah

Wiku Adisasmito-covid-19-gemapos
Wiku Adisasmito-covid-19-gemapos
Gemapos.ID (Jakarta) - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dalam Masa Pandemi Covid-19 yang akan berlaku pada 18-25 Juli 2021. Hal ini berisi kegiatan peribadatan di tempat ibadah selama libur Idul Adha 1442 Hijriah akan ditiadakan di wilayah yang melakukan PPKM Darurat, PPKM Mikro Diperketat dan daerah yang masuk zona merah dan oranye. "Kegiatan peribadatan atau keagamaan di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro Diperketat dan wilayah non-PPKM Darurat namun berzona merah dan oranye ditiadakan terlebih dahulu dan dikerjakan di kediaman atau rumah masing-masing," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito di Jakarta pada Sabtu (17/7/2021). Untuk daerah lainnya yang tidak termasuk cakupan tersebut dapat melakukan kegiatan ibadah berjamaah. Namun, syarat kapasitas maksimal 30% dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Masyarakat juga diimbau melakukan tradisi silahturahmi dengan menggunakan media virtual. "Untuk mengurangi penularan baik dari kerabat jauh maupun dekat," ucapnya. Satgas juga memperketat mobilitas selama libur Idul Adha dengan perjalanan keluar daerah dibatasi sementara. Selain itu pelaku perjalanan kurang dari 18 tahun diminta tidak melakukannya. Syarat perjalanan yang berlaku selama masa PPKM Darurat tetap diberlakukan bagi semua pengguna moda transportasi. Pembatasan aktivitas di tempat wisata juga dilakukan dengan penutupan sementara objek wisata di Jawa dan Bali serta daerah yang melakukan PPKM Mikro Sementara itu posko desa dan kelurahan yang sudah terbentuk akan dioptimalisasi untuk menegakkan imbauan di lapangan.