Berikut Aturan Pengunjung Masuk Mal Depok Mulai Selasa Lalu

pemkot depok2
pemkot depok2
Gemapos.ID (Depok) - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun masuk pusat perbelanjaan atau mal sesuai dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 yang berlaku mulai 5-18 Oktober 2021. Pengunjung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan. "Untuk kapasitas paling banyak 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB," kata Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana di Depok pada Jumat (8/10/2021). Sementara itu tempat bermain anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan, masih ditutup. Untuk bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, untuk pengunjung dan pegawai. Kapasitas paling banyak 50% dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk. Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk. Restoran/rumah makan makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan 60 menit. Selain itu mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.