Berikut Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

Kamaruddin Amin2
Kamaruddin Amin2
Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Instruksi Ditjen Bimas Islam Nomor  Kep/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushala. Hal ini untuk mengucapkan azan, mengucapkan iqamah, membaca ayat Al-Qur'an, membaca doa, peringatan hari besar Islam, dan lainnya. "Agar penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/musala lebih mencapai sasaran dan menimbulkan daya tarik untuk beribadah kepada Allah, saat itu, tahun 1978, dianggap perlu mengeluarkan tuntunan pengeras suara untuk dipedomani oleh para pengurus masjid/langgar/musala di seluruh Indonesia," kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin pada Ahad (17/10/2021). Instruksi ini antara lain mengatur tentang penggunaan pengeras suara ke luar dan ke dalam, kegiatan salat, pengajian, dan semacamnya menggunakan pengeras suara ke dalam. "Jadi dalam instruksi yang usianya lebih 40 tahun ini sudah diatur, kapan menggunakan pengeras suara ke luar, kapan ke dalam," paparnya. Ketentuan ini berlaku pada masjid, langgar dan musala di perkotaan yang masyarakatnya cenderung majemuk dan heterogen. Pada masyarakat pedesaan yang cenderung homogen, bisa berjalan seperti biasa. Berikut Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushala: Aturan Penggunaan Pengeras Suara a. Pengeras suara luar digunakan untuk azan sebagai penanda waktu salat b. Pengeras suara dalam digunakan untuk doa dengan syarat tidak meninggikan suara c. mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara 1. Waktu Subuh a. Sebelum waktu subuh dapat dilakukan kegiatan dengan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya. Kesempatan ini untuk pembacaan ayat suci Al-Qur'an. b. Kegiatan pembacaan Al-Qur'an dapat menggunakan pengeras suara ke luar. Sedangkan ke dalam tidak disalurkan agar tak mengganggu orang yang sedang beribadah dalam masjid. Azan subuh menggunakan pengeras suara ke luar. c. Azan waktu subuh dilakukan menggunakan pengeras suara ke luar d. Salat subuh, kuliah subuh dan semacamnya menggunakan pengeras suara (bila diperlukan untuk kepentingan jamaah) dan hanya ditujukan ke dalam saja. 2. Waktu Zuhur dan Jumat a. Lima menit menjelang Zuhur dan 15 menit menjelang waktu Zuhur dan Jumat supaya diisi bacaan Al-Qur'an yang ditujukan ke luar. b. Demikian juga suara Azan bilamana telah tiba waktunya. c. Bacaan salat, doa, pengumuman, khutbah dan lain-lain menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam. 3. Asar, Magrib, dan Isya a. Lima menit sebelum azan pada waktunya, dianjurkan membaca Al-Qur'an. b. Pada waktu datang waktu salat, dilakukan azan dengan pengeras suara ke luar dan ke dalam. c. Sesudah azan, sebagaimana lain-lain waktu, hanya ke dalam. 4. Takbir, Tarhim, dan Ramadan a. Takbir Idulfitri, Iduladha dilakukan dengan pengeras suara ke luar. Pada Idulfitri dilakukan malam 1 Syawal dan hari 1 Syawal. Pada Iduladha dilakukan 4 hari berturut-turut sejak malam 10 Dzulhijjah. b. Tarhim yang berupa doa menggunakan pengeras suara ke dalam. Tarhim zikir tidak menggunakan pengeras suara. c. Pada bulan Ramadan sebagaimana pada siang hari dan malam biasa dengan memperbanyak pengajian, bacaan Al-Qur'an yang ditujukan ke dalam, seperti tadarus dan lain-lain. 5. Upacara hari besar Islam dan Pengajian Tabligh pada hari besar Islam atau pengajian harus disampaikan oleh muballigh dengan memperhatikan kondisi dan keadaan jemaah. Karena itu tablig/pengajian hanya menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam, dan tidak untuk ke luar karena tidak diketahui reaksi pendengarnya atau lebih sering menimbulkan gangguan bagi yang istirahat daripada didengarkan sungguh-sungguh. Sebelumnya, Agence France-Presse (AFP) menulis 'Ketakwaan atau gangguan kebisingan? Indonesia mengatasi reaksi volume azan' pada Kamis (14/10/2021). Salah satu narasumbernya adalah muslimah berusia 31 tahun dengan nama samaran Rina, pengidap gangguan kecemasan (anxiety disorder) yang tidak bisa tidur. Dia mengalami mual untuk makan, dan takut untuk menyuarakan komplain soal suara azan dari masjid di dekat rumahnya. AFP menuliskan azan dan masjid adalah dua hal yang dihormati di Indonesia, negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Mengkritik azan dan masjid bisa berujung pada tuduhan penistaan agama dengan ancaman 5 tahun penjaraan "Tidak ada yang berani untuk komplain soal itu di sini," kata Rina. 'Rina selalu terbangun dari tidurnya pukul tiga dini hari karena terusik suara pengeras suara dari masjid di dekat rumahnya. Pengeras suara tidak cuma digunakan untuk azan, tapi juga untuk membangunkan orang 30-40 menit sebelum salat Subuh," ucapnya. Komplain secara daring (online) soal pengeras suara yang berisik sudah mulai meningkat, tapi kebanyakan anonim karena pelapor khawatir dengan akibat yang ditimbulkan gara-gara komplain seperti itu. Dewan Masjid Indonesia (DMI) telah mengerahkan tim untuk mengatasi tata suara (sound system) masjid di seluruh Indonesia, tapi ini adalah persoalan yang sensitif.