Berikut Aturan Pembelajaran Tatap Muka di DKI Jakarta

disdik dki jakarta
disdik dki jakarta
Gemapos.ID (Jakarta) - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 882/2021 tentang Petunjuk Teknis Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Satuan Pendidikan di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 tertanggal 27 Agustus 2021. SK ini menyebutkan sebanyak 610 sekolah akan melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) mulai Senin (30/8/2021). Sekolah itu adalah jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Berikut sejumlah aturan PTM yang dimaksud SMA/SMK sederajat maksimal 35 menit x 5: 175 menit/1 kali/minggu SMP sederajat maksimal 35 menit x 4: 140 menit/1 kali/minggu SD sederajat maksimal 35 menit x 3: 105 menit/1 kali/minggu PAUD maksimal 30 menit x 2: 60 menit/1 kali/minggu Pemantauan dan evaluasi terhadap satuan pendidikan dilaksanakan secara berkala. Kegiatan PTM bisa dihentikan jika ditemukan warga di lingkungan sekolah yang positif Covid-19. Penghentian Kegiatan PTM Terbatas Kegiatan PTM Terbatas di satuan pendidikan dapat dihentikan apabila: Ditermukan warga satuan pendidikan yang positif Covid-19 PTM Terbatas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku Adanya perubahan kebijakan terkait situasi dan kondisi Covid-19 di wilayah DKI Jakarta