Berikut Aturan Mobilitas di Jakarta Selama PPKM Darurat

syafrin liputo
syafrin liputo
Gemapos.ID (Jakarta) - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menetapkan sejumlah ketentuan di sektor transportasi selama Pemberluakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal ini meliputi enam aspek yakni pembatasan kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang. Kemudian, pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum. Selanjutnya, pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum, pengaturan operasional ojek online dan ojek pangkalan. Berikutnya, pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan jalan kaki serta perlindungan terhadap penumpang, awak dan sarana transportasi. “Pembatasan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang dilakukan dengan pembatasan jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas angkut pada setiap jenis sarana transportasi,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo pada Senin (5/7/2021). Sementara itu pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum sebagai berikut: a.Transjakarta pukul 5.00-20.30 WIB b.Angkutan Umum Reguler dalam Trayek pukul 5.00-20.30 WIB c.MRT pukul 6.00-20.30 WIB d.LRT pukul 5.30-20.00 WIB e.Angkutan Perairan pukul 5.00-18.00 WIB f.,Angkutan Malam Hari/Angkutan Tenaga Kesehatan pukul 20.31-21.30 WIB g.KRL Jabodetabek: Sesuai pola operasional KRL Pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum beserta fasilitas penunjangnya meliputi terminal bus dalam kota, dan stasiun MRT. Kemudian, stasiun LRT, dermaga/pelabuhan pengumpan regional dan pengumpan lokal dan halte bus, menyesuaikan pengaturan operasional sarana transportasi umum. Untuk pengaturan ojek online dan ojek pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dengan kewajiban menerapkan protokol kesehatan ketat. Pengemudi ojek daring dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang. Saat menunggu penumpang wajib menjaga jarak antarpengemudi dan parkir antarsepeda motor minimal satu meter. "Perusahaan aplikasi ojek daring wajib menerapkan teknologi Informasi Geofencing agar pengemudi tidak berkerumun dan menerapkan sanksi pada pengemudi yang melanggar," ujarnya. Pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan jalan kaki. Hal itu dilakukan dengan setiap perkantoran dan pusat perbelanjaan wajib menyediakan 1.Fasilitas parkir khusus sepeda sebesar 10 persen dari kapasitas parkir yang tersedia 2.Fasilitas parkir khusus sepeda wajib berada dekat pintu masuk utama gedung, diberi tanda khusus parkir sepeda serta dilengkapi petunjuk arah lokasi 3.Fasilitas shower bagi pengguna sepeda Fasilitas parkir khusus sepeda juga wajib disediakan pada halte BRT TransJakarta, terminal bus, stasiun kereta api, pelabuhan/dermaga dan bandar udara. Hal ini disesuaikan dengan ketersediaan ruang pada masing-masing prasarana dan diberi tanda khusus parkir sepeda serta dilengkapi petunjuk arah lokasi.