Berbagai Resiko Akibat Penundaan Pemilu Serentak ke 2027

dpr
dpr
Gemapos.ID (Jakarta) - Wacana penundaan Pemilu Serentak 2024 ke 2027 diperkirakan dapat menimbulkan risiko politik dan ketidakpastian hukum terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini dianggap ketimbang kesehatan, "Covid-19 tidak harus dilihat sebagai hambatan, namun mesti dimaknai sebagai tantangan bagi jalan demokrasi di negeri ini," kata Pakar Politik Universitas Muhammadiyah Kupang, Ahmad Atang pada Senin (23/8/2021). Apabila pemerintah dan penyelenggara pemilu mewacanakan penundaan Pemilu Serentak 2024 ke 2027, maka itu akan terjadi persoalan saling berkaitan. Hal ini akan mencerminkan inkonsistensi pemerintah yang pernah mau melaksanakan pilkada dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. "Apa yang dikhawatirkan bahwa pilkada akan menjadi klaster baru tidak terbukti, sehingga Pemilu Serentak 2024 ditunda karena alasan Covid-19 tidak dapat diterima secara nalar," ujarnya. Pilkada Serentak Tahun 2022 ditunda ke 2024 akibat waktu terlalu mepet masih bisa dipahami alasannya. Namun, jika ditunda ke 2027, maka pejabat kepala daerah dinilai tidak terlalu lama menjabat hingga 2027. Penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak ke 2027, maka kondisi ini akan berakibat kekosongan posisi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Kekosongan ini akan berakibat fungsi politik selama tiga tahun tidak berjalan dan penyelenggaraan pemerintahan tanpa dukungan politik dewan. Persoalan lainnya adalah masa jabatan presiden yang berakhir pada 2024, apakah perlu diangkat pejabat presiden untuk menjalankan tugas negara. "Covid-19 tidak harus dilihat sebagai hambatan, namun mesti dimaknai sebagai tantangan bagi jalan demokrasi di negeri ini. Demokrasi tidak harus berhenti karena adanya Covid-19," tuturnya. Momentum politik akan membangkitkan gairah masyarakat untuk beraktivitas di bidang sosial, ekonomi dan politik, kecuali Covid-19 dijadikan alat negara untuk membelenggu hak hidup rakyat.