Berantas Pungli dan Truk ODOL dari Pelabuhan Tanjung Intan

Djoko Setijowarno3
Djoko Setijowarno3
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hendaknya dapat memerintahkan jajaran di bawahnya untuk menindak kendaraan berat (truk) over dimension over loading (ODOL) yang masih berlalu lalang di jalan raya. Apakah masih harus menunggu perintah dari Presiden Joko Widodo, seperti halnya menindak pungli di sejumlah pelabuhan? Praktek pungli dan truk ODOL di kawasan pelabuhan harus segera dihentikan. ODOL merupakan kependekan dari over dimension over loading. Artinya kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih, atau tidak sesuai regulasi yang berlaku. Kendaraan yang over dimension berpotensi over loading. Tetapi belum tentu kendaraan yang dimensinya benar tidak over loading. Di sekitar Kawasan Pelabuhan Tanjung Intan, ada sejumlah aktivitas bisnis, seperti PT Pelindo III Tanjung Intan Cilacap, PT Dharmapala Usaha Sukses, PT Juifa Internasional Foods, dan PT Manunggal Perkasa. Kemudian, PT Pertaminan RU IV Cilacap, PT Sumber Segara Primadaya, PT Solusi Bangun Indonesia, PT Toxindo Prima. Waroeng Batok Industri. Perusahaan tersebut jika menggunakan armada truk, rata-rata memuat lebih. Sejumlah armada truk yang berada di penampungan sementara memiliki dimensi berlebih (over dimension). Dapat dipastikan semua armada truk yang jumlahnya ratusan unit beroperasi di Pelabuhan Tanjung Intan tidak memiliki surat lolos uji laik jalan (kir). Berdasarkan data pesebaran barang dari dan menuju Cilacap terdapat tujuh jenis komoditas yang diangkut dengan angkutan barang, yakni aspal curah, tepung tapikoka, batubara, gandum, pupuk, semen dan gula rafinasi. Pelabuhan Tanjung Intan sudah memiliki fasilitas penmbangan kendaraan. Namun hanya digunakan untuk menimbang kendaraan yang akan loading. Alur pungutan liar dan truk ODOL di Pelabuhan Tanjung Intan dimulai dari truk berada di penampungan sementara - menunggu antrian (bisa dalam jam atau hari) - tidak terdapat fasilitas memadai bagi pengemudi - pada saat loading barang menggunakan pengemudi tembak - membawa kendaraan keluar dari kawasan. Dampak pemberantasan pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta) juga berimbas di Pelabuhan Tanjung Intan (Cilacap). Untuk sementara waktu praktek pungli sudah hilang. Besaran pungli Rp 250 ribu untuk pengemudi tembak dan Rp 500 ribu-Rp 700 ribu untuk parkir dan jasa keamanan selama truk berada di penampungan sementara. Supaya tidak terulang lagi, perlu peran serta masyarakat ikut mengawasinya. Dalam sehari lebih dari 300 armada truk ODOL keluar dari Kawasan Pelabuhan Tanjung Intan. Transaksi pungli paling sedikit sekitar Rp 7 miliar per bulannya di kawasan pelabuhan ini. Selama ini, Ditjenhubdat sudah berupaya untuk melakukan penindakan terhadap praktek truk ODOL Namun tidak menunjukkan hasil yang berarti (signifkan), jika pemberantasan itu hanya dilakukan oleh Dijenhubdat tanpa ada upaya penegakan hukum di jalan raya oleh Polri. Harus diakui selama ini penegakan hukum di jalan raya masih sangat lemah. Terlebih di masa pandemi, tidak dilakukan tindak pelanggaran (tilang) oleh Polisi Lalu Lintas terhadap truk ODOL yang berlalu lalang di jalan raya. Dengan dibiarkan seperti sekarang, telah terjadi pembiaran yang sudah kronis. Saat ini, truk memuat muatan lebih dengan dimensi yang berlebihan sudah dianggap hal biasa. Polri mestinya turut mendukung penegakan hukum (gakkum) di jalan raya, karena ini kewenangannya. Jika penegakan hukum gencar dilakukan oleh Polisi Lalu Lintas, niscaya pungli dan truk ODOL pasti akan berkurang dan berakhir. Sekarang dituntut kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Program Presisi, apakah dapat memberantas pungli dan truk ODOL di jalan raya? Atau sebaliknya menambah subur praktek itu. Apalagi sudah ada kesepakatan bersama antara Ditjenhubdat (Kemenhub), Ditjen. Bina Marga (Kemen. PUPR), Kepolisian RI dan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) bebas truk ODOL di jalan raya tahun 2023. Di samping itu ada sejumlah oknum pengemudi truk yang telah mengancam keselamatan petugas yang mengatur lalu lintas di jalan karena tidak mau masuk fasilitas penimbangan kendaraan atau jembatan timbang. Ada pula praktek kongkalikong antara oknum pengemudi dan oknum pengusaha pemilik barang untuk membawa muatan lebih tanbpa diketahui pemilik kendaraan barang. Di sisi lain, setiap pengusaha pemilik barang diwajibkan untuk membuat perjanjian dalam dokumen kontrak dengan pengusaha jasa angkutan (transporter) untuk tidak mengangkut over load. Juga tidak menggunakan truk over dimension, dan tidak menggunakan truk yang tidak memiliki surat lolos uji laik jalan (kir). PT Pelindo III Cabang Cilacap dapat diminta memanfaatkan keberadaan fasilitas penimbangan kendaraan untuk menimbang muatan setiap truk keluar kawasan pelabuhan. Ke depan dapat dilakukan program digitalisai Pelabuhan untuk menghilangkan transaksi langsung. Rawan kecelakaan lalu lintas Dampak praktek truk ODOL dari sejumlah armada truk yang berasal dari Kawasan Pelabuhan Tanjung Intan, yakni kerap terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan layang (fly over) Kretek di Bumiayu. Fly over (FO) Kretek sepanjang 830 meter dibangun dalam rangka menghilangkan perlintasan sebidang dengan jalan rel. Dalam waktu bersamaan dibangun 3 fly over yang lain, yakni FO Dermoleng (650 meter), FO Klonengan (1.011 meter), dan FO Kesambi (470 meter) Pengemudi truk tidak mengenal karakter fly over Kretek dalam mengendarai kendaraan. Sejak fly over Kretek difungsikan tahun 2017 telah menelan korban 35 orang meninggal dunia dan sekitar 200an orang mengalami luka berat (cacat permanen). Jenis komoditi yang melintas di fly over Kretek selain komoditi yang berasal dari Kawasan Pelabuhan Tanjung Intan, masih ditambah barang bekas, pasir putih, dan kayu dari daerah lain di luar Kab. Cilacap. Saat ini sudah terbangun dua jalur penyelamat yang berjarak 200 meter dari batas akhir fly over Kretek dan 500 meter setelah jalur penyelamatan pertama mendekati jalan lingkar (ringroad) Bumiayu (Kab. Brebes). Namun belum menjamin daerah ini akan bebas dari kecelakaan lalu lintas. Bahaya akan kecelakaan lalu lintas akan selalu mengincar selama truk ODOL masih beroperasi. Audit keselamatan fly over Kretek sudah dilakukan dan hasilnya belum diketahui umum. Aliansi Save Fly Over Kretek bikinan masyarakat Bumiayu sangat berharap tidak akan terjadi lagi kecelakaan lalu lintas di sekitar fly over Kretek. Di lingkungan Kemenhub, Ditjen Perkeretaapian (beralih menggunakan moda KA) dan Ditjenhubla (disediakan fasilitas penimbangan kendaraan di setiap pelabuhan) dapat mendukung Ditjenhubdat. Aksi di Pelabuhan Tanjung Intan awal dari gerakan memberantas pungli dan truk ODOL. Selanjutnya dapat dilakukan hal yang serupa di seluruh pelabuhan lainnya di Indonesia. Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat