Begini Keputusan Pemerintah Tentang PPKM di Jabodetabek

Jokowi7
Jokowi7
Gemapos.ID (Jakarta) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan penurunan tingkat Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) menjadi level 3 mulai 24-30 Agustus 2021. Hal ini juga diberlakukan bagi Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota dan kabupaten lainnya. Alasannya, sejak titik puncak kasus pada 15 Juli 2021, kasus konfimasi positif terus menurun. "Sekarang ini sudah turun sebesar 78 persen angka kesembuhan secara konssiten juga lebih tinggi dibanding penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir," katanya pada Senin (23/8/2021). Jumlah kasus Covid-19 di berbagai wulayah tadi berkontribusi secara signfikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur (BOR) nasional sebesar 33%. Presiden Jokowi mengemukakan wilayah Pulau Jawa dan Bali kabupaten dan kota pada level 4 PPKM berkurang dari 67 kabupaten/kota menjadi 51 kabupaten/kota; level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota. Kemudian, level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota. Untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali juga perkembangan yang membaik tapi tetap harus waspada. Sebanyak104 kabupaten/kota yang masih di level 4, berkurang dari 132 kabupaten/kota, di level 3 dari 215 kabupaten/kota berkurang menjadi 234 kabupaten/kota. Selanjutnya, di level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota. Sebelumnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-25 Juli 2021, selanjutnya diberlakukan PPKM level 1-4 pada 26 Juli-9 Agustus 2021. Wilayah Jabodebatek sejak 26 Juli-16 Agustus 2021 masih di PPKM level 4. "Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," ucap Jokowi.