Bareskrim Siapkan Mindik Kasus Data Bocor BPJS Kesehatan

mabes polri10
mabes polri10
Gemapos.ID (Jakarta) - Bareskrim Polri sudah memerintahkan Dirtipidsiber untuk menyelidiki dugaan kebocoran 279 juta data pribadi warga negara Indonesia (WNI) dengan meminta klarifikasi sejumlah pihak. Kini lembaga ini sedang menyiapkan administrasi penyidikan (Mindik) sebagai dasar hukum melaksanakan tugas di lapangan. "Sedang dipersiapkan administrasi penyidikan untuk legalitas pelaksana anggota di lapangan," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Adriansyah pada Minggu (23/5/2021). Upaya penelusuri kebocoran data pribadi WNI juga dilakukan oleh Kementerian Kominfo, BPJS Kesehatan, dan Dirjen Dukcapil Kemendagri. Direktur Tindak Pidana Siber Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Brigjen Pol Slamet Uliadi akan meminta klarifikasi Dirut BPJS Kesehatan terkait kebocoran data tersebut. Sebanyak 279 juta data pribadi WNI diduga bocor dari BPJS Kesehatan diperjualbelikan senilai US$6.000 oleh suatu di forum bebas online. Akun itu bernama Kotz memberikan akses unduh secara gratis untuk contoh data 1.000.002 penduduk sebesar 240 megabite (Mb) pada 12 Mei 2021. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) meminta pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Langkah ini guna menjamin data masyarakat, khususnya ASN dari dirugikan atas kebocoran data BPJS Kesehatan, Penegak hukum masih kesulitan mengenakan sanksi pidana yang tegas terhadap pelaku peretasan dan pembocoran data. Hal ini terjadi akibat berpedoman UU No.19/2016 tentang ITE Pasal 26 ayat (1). Pasal 26 UU ITE hanya mengatur penggunaan setiap informasi dan data pribadi seseorang melalui media elektronik harus mendapat persetujuan dari pemilik data. Kemudian, ini diatur dalam Permenkominfo No.20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Pasal 36 Permenkominfo menyebutkan pihak yang menyebarluaskan data pribadi dikenakan sanksi berupa peringatan lisan, tertulis, penghentian kegiatan, atau pengumuman di situs online.***