Bar Flow di Kuningan Disegel Polri Selama Tujuh Hari

Mukti Juharsa2
Mukti Juharsa2
Gemapos.ID (Jakarta) - Tim gabungan menyegel bar Flow di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, selama tujuh hari. Karena, tim ini melanggar protokol kesehatan saat pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro. "Jadi tadi kita sudah memutari daerah Jakarta ternyata masih ada tempat hiburan yang masih buka sampai jam 22.30 WIB," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa pada Minggu (20/6/2021). Penerapan PPKM Mikro mengizinkan pembukaan kafe, bar, dan restoran hanya sampai pukul 21.00 WIB. Petugas juga menemukan dan menyita sejumlah minuman beralkohol yang tidak mempunyai izin BPOM. Polda Metro Jaya terus menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan setiap malam demi menekan angka positif COVID-19 di Jakarta dan sekitarnya. Langkah ini dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) didukung oleh TNI. "Setiap malam akan kita lakukan operasi yustisi protokol kesehatan," katanya. Restoran, rumah makan dan kafe dapat diancam denda maksimal Rp50 juta hingga pencabutan izin jika melanggar protokol kesehatan berulang, seperti tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan denda yang terkumpul dari pelanggaran protokol kesehatan yang dikenakan kepada perusahaan, pengelola kafe, dan restoran mencapai Rp6,9 miliar. Pengenaan sanksi tidak hanya ditujukan pada pengelola restoran, kafe dan rumah makan saja, tetapi masyarakat atau pengunjung yang tidak menggunakan masker. Sanksi denda yang dikenakan mencapai Rp250.000 jika tidak masyarakat tidak menggunakan masker. "Ini bukan soal penegakan aturan saja, tapi soal keselamatan. Kita taati aturannya. Jadi jangan kalau kita mau datang, baru tertib. Karena ini soal keselamatan," tuturnya.