Banyak Perusahaan Tidak Jalankan PSBB

Obon Tabroni
Obon Tabroni
Gemapos.ID (Jakarta)-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai penerbitan Surat Keterangan/Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dinilai bertentangan dengan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Karena, kegiatan itu tidak termasuk dalam tujuh sektor industri yang dikecualikan dan industri strategis. "Apakah sudah ditinjau langsung untuk meyakinkan perusahaan tersebut aman?” kata Wakil Presiden KSPI, Obon Tabroni pada Rabu (15/4/2020) Beberapa perusahaan yang tidak strategis diketahui masih diizinkan berproduksi sampai sekarang. Langkah ini menyalahi aturan PSBB yang berakibat buruh-buruh harus datang ke pabrik dan membuat kerumunan orang di tempat kerja, di jalan, dan di angkutan umum. “Pasar-pasar kecil ditutup, pedagang tidak boleh berjualan, akses transportasi dibatasi, tetapi pabrik dibebaskan tetap berjalan,” jelasnya, Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono menambahkan puluhan perusahaan yang tidak berkaitan dengan logistik dan kebutuhan masyarakat diberikan izin operasional. Hal ini juga terlihat di Jakarta seperti perusahaan garmen dan perusahaan aluminimum. “Kalau sektor industri untuk produk kesehatan dan makanan memang tetap jalan,” paparnya. (mam)