Banyak Pelanggaran ASN Dalam Pilkada di Medsos

Abhan
Abhan
Gemapos.ID (Jakarta) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan tren paling banyak pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) pemilihan kepala daerah (pilkada) terjadi di media sosial (medsos) dan media massa. Hal itu seperti mengunduh di medsos seperti Facebook dengan cara menunjukkan dukungannya terhadap kandidat peserta pilkada. "Meskipun mereka tidak menyadari bahwa hal tersebut adalah sebagai bentuk keberpihakan," kata Ketua Bawaslu Abhan pada Rabu (10/6/2020). Pelanggaran lain yang dilakukan ASN dalam pilkada seperti melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik (parpol).  Selain itu ASN melakukan sosialisasi bakal calon melalui alat peraga kampanye (APK) “Bawaslu telah memiliki aturan mengenai penanganan pelanggaran netralitas ASN yang tercantum dalam Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengawasan Netralitas ASN,” jelasnya. Bawaslu menindaklanjuti dugaan pelanggaran ASN berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Langkah ini sudah direspon baik oleh komisi tersebut. “Apabila terkait pelanggaranpun KASN menerbitkan rekomendasi langsung," ujar Abhan. Walaupun demikian, Abhan berharap ke depan Undang-undang ASN direvisi guna memuat aturan tindakan tegas bagi ASN yang melakukan pelanggaran dalam pilkada. Jadi, ASN yang melanggar dapat dieksekusi secara langsung. “Apabila terjadi pelanggaran pidana kami akan diteruskan kepada ranah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu)," tegasnya. (moc)