Banyak ASN Dukung Petahana Lewat Medsos

IMG_20191007_210102 (1)
IMG_20191007_210102 (1)
Gemapos.ID (Jakarta) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan banyak aparatur sipil negara (ASN) mendukung pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui media sosial (medsos). Tindakan ini melanggar netralitasnya. "Posting, komen, foto, share di media sosial adalah bagian keberpihakan," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam webinar "Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2020" pada Selasa (27/10/2020). Pemberian dukungan melalui medsos menjadi tren paling tinggi pelanggaran dari 16 bentuk pelanggaran netralitas ASN. Sebanyak 790 temuan Bawaslu atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dan 64 laporan dari masyarakat. i hasil ini 767 kasus ditindaklanjuti rekomendasi ke Komite ASN (KASN) dan 87 kasus bukan pelanggaran. "Tren pelanggaran tertingginya ASN memberikan dukungan melalui medsos, yakni sebanyak 319 kasus, lainnya seperti ASN menghadiri atau mengikuti acara silaturahim, ASN mempromosikan diri sendiri dan orang lain, dan sebagainya," ujarnya. Bawaslu menangani penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN lantaran setiap ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh dan tidak memihak kepada kepentingan apapun. Hal ini terjadi di daerah yang memiliki calon kepala daerah (cakda) yang nerupakan petahana pada pilkada 2020. Mereka memunyai akses kepada jajaran pemerintahan. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengemukakan ASN yang mengaku sulit menjalankan netralitas adalah orang yang memiliki jabatan. Saat yang sama Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menambahkan netralitas ASN merupakan persoalan yang perlu diwaspadai pada pelaksanaan pilkada. Potensi ini telah dibahas jajarannya. (adm)