Bangun Rumah Diduga Berakibat Longsor di Sumedang

Eko Prasetyo Robbyanto
Eko Prasetyo Robbyanto
Gemapos.ID (Jakarta) - Polres Sumedang menyatakan hasil pemeriksaan sementara menemukan dugaan pelanggaran pembangunan perumahan. Hal ini menyebabkan bencana tanah longsor di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. "Diduga tidak memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan tidak melaksanakan upaya menstabilkan lereng dan menerapkan sistem drainase yang tepat hingga meminimalkan pembebanan pada lereng," kata Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto di Jakarta pada Senin (25/1/2021). Polres Sumedang masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah warga, pejabat dinas terkait di lingkungan Pemkab Sumedang, termasuk pengembang perumahan. Dugaan penyebab longsor, yaitu beberapa saluran air atau drainase buatan yang belum ditembok mengalir dari perumahan SBG dan Perumahan Kampung Geulis atau berada di atas lokasi bencana tanah longsor. "Drainase buatan yang belum ditembok tersebut mengalami resapan sehingga membuat struktur tanah menjadi tidak stabil dan runtuh, dan longsor menimpa rumah warga di Perumahan Pondok Daud yang berada di bawahnya," katanya. Dugaan pelanggaran lainnya yaitu Perumahan SBG tidak memiliki tembok penahan tanah di sepanjang jalur longsoran tersebut, sehingga tanah tidak kuat menahan air ketika turun hujan deras. Selain itu terjadi penebangan pohon di lahan lereng antara Perumahan SBG dan Perumahan Pondok Daud oleh pengembang Perumahan Kampung Geulis untuk jalan, sehingga kekuatan lereng menjadi tidak stabil. "Kawasan yang berdasarkan kondisi geologi dan geografi dinyatakan rawan longsor atau kawasan yang mengalami kejadian longsor dengan frekuensi cukup tinggi," jelasnya. Prosedur teknis penyelenggaraan pembangunan perumahan dengan ketentuan pola ruang gerakan tanah di bawah 40% diperbolehkan membangun rumah terbatas dengan ketentuan tidak mengganggu kestabilan lereng. Selanjutnya, pengembang harus menerapkan sistem drainase yang tepat, meminimalkan pembebanan pada lereng, memperkecil kemiringan lereng, pembangunan jalan mengikuti kontur lereng, dan mengosongkan lereng dari kegiatan manusia. Pengembang juga diwajibkan melakukan kajian geologi tata lingkungan atau geologi teknik dasar sebagai dasar pelaksanaan pembangunan, namun diduga tidak melakukan kewajiban itu. "Diduga tidak melakukan kajian geologi tata lingkungan atau geologi teknik dasar sebagai dasar pelaksanaan pembangunan sehingga terjadinya dampak terhadap lingkungan berupa longsor," tuturnya. Polres Sumedang akan menanyakan pembangunan perumahan Kampung Geulis kepada penanggung jawab teknis pembangunan. Kemudian, polisi akan memintai keterangan pada pengembang dari PT Amaka Pondok Daud yang membangun Perumahan Cihanjuang A Regency. Polres Sumedang akan meminta keterangan atau pendapat ahli geologi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Badan Geologi Kementerian ESDM. Berikutnya, BMKG Bandung dan meminta pendapat ahli pidana. Sebelumnya, bencana tanah longsor menimbun pemukiman rumah penduduk di Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang pada Sabtu (9/1/2021) menyebabkan 40 orang meninggal dunia terdiri dari warga, TNI, dan petugas BPBD. (din)