Bali Rugi Karena Kebijakan 'Pengetatan Terukur'

Bali-Rugi-1-miliar
Bali-Rugi-1-miliar
Gemapos.ID (Bali) Pemerintah melakukan kebijakan 'Pengetatan Terukur' untuk menekan penyebaran virus Covid-19 jelang libur natal dan tahun baru. Jumlah kerugian refund hotel tak tanggung tanggung capai Rp.1 milliar Menteri Koordinator Kemeritiman dan Investasi sekaligus Wakil Ketua komite Penanganan Covid-19 dan pemulihan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan adalah salah satu orang yang mengumumkan hal tersebut. Masyrakat Bali sangat dirugikan. karena, wisatawan yang telah mem-booking hotel ramai-ramai membatalkannya. alasan mereka adalah biaya tambahan yang terlalu mahal, yakni tes Swab PCR untuk wisatawan jalur udara dan Rapid antigen untuk wisatawan jalur darat yang diwajibkan oleh pemerintah. "Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," tulis Luhut dalam keterangan resmi. Hal ini dia putuskan dalam rapat koordinasi penanganan Covid-19 di DKI jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, dan Bali. sejalan dengan hal itu, gubernur Bali I Wayan Koster juga menyampaikan hal yang sama seperti yang Luhut perintahkan, "Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil uji swab negatif berbasis PCR, minimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia" tambahnya. selain itu, Surat keterangan hasil negatif rapid antigen akan berlaku selama 14 hari dan surat PCR yang masih berlaku. Sementara itu, syarat masuk Bali dengan PCR ini akan berlaku mulai Jumat (18/12/2020) hingga Jumat (4/1/2020). (aan)